
Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang merenggut 67 nyawa santri, diikuti tayangan kontroversial Trans7 tentang kehidupan pesantren, telah memicu gelombang narasi tidak seimbang di ruang digital.
Media sosial dipenuhi polarisasi ekstrem: antara pembelaan keras dari kalangan pesantren dengan stigmatisasi negatif yang mengeneralisasi seluruh institusi berdasarkan kasus tunggal/parsial. Fenomena ini mengungkap bagaimana konstruksi media digital memiliki kekuatan besar membentuk persepsi publik, sekaligus menunjukkan kerentanan kita terhadap narasi emosional.
Konstruksi Media dan Pelanggaran Etika Jurnalistik
Tayangan Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang mempertontonkan narasi tentang “penghormatan santri kepada kiai” dengan framing yang dinilai merendahkan, jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang mewajibkan pemberitaan berimbang dan Pasal 8 yang melarang merendahkan martabat kelompok tertentu.
Teori konstruksi sosial media massa menjelaskan bahwa realitas yang disajikan media bukanlah cerminan objektif, melainkan hasil seleksi dan pembingkaian awak redaksi. Ketika media lebih banyak menyoroti isu negatif pesantren (kekerasan, eksploitasi santri, bangunan tidak aman) dibanding prestasi dan kontribusi sosial dari 42.391 pesantren di Indonesia, maka konstruksi citra negatif terbentuk secara sistematis.
Tragedi Al-Khoziny yang seharusnya menjadi momentum evaluasi infrastruktur, justru dimanfaatkan pihak tertentu sebagai amunisi untuk menyerang seluruh sistem pesantren, sebuah generalisasi yang tidak adil dan berbahaya.
Polarisasi Algoritmik: Ketika Emosi Mengalahkan Fakta
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana narasi media konvensional diamplifikasi oleh algoritma media sosial. Algoritma platform digital dirancang untuk meningkatkan engagement dengan memprioritaskan konten yang memicu emosi, bukan konten informatif yang mendorong diskusi sehat.
Akibatnya, konten yang menyerang atau membela pesantren secara ekstrem mendapat jangkauan lebih luas dibanding narasi moderat berbasis data. Pengguna terperangkap dalam echo chamber: pendukung pesantren menganggap semua kritik sebagai serangan terhadap Islam, sementara kritikus menganggap semua pembelaan sebagai pembenaran atas kelalaian struktural.
Data menunjukkan realitas jauh lebih kompleks dari narasi hitam-putih di media sosial. Kementerian Agama mencatat ada 42.391 pondok pesantren menampung 1,37 juta santri (dataloka.id), namun hanya 50-52 lembaga (0,12%) memiliki izin bangunan (khazanah.republika.co.id). Angka mengejutkan ini seharusnya mendorong diskusi konstruktif tentang kebijakan infrastruktur pesantren, bukan menstigmatisasi seluruh institusi.
Salah satu riset menunjukkan mayoritas masyarakat masih memandang pesantren secara positif sebagai lembaga moral dan pembentuk karakter bangsa ( Hafizhatul Kiromi: 2023). Namun minoritas narasi negatif yang viral menciptakan mispersepsi masif yang mengaburkan fakta tersebut.
Polarisasi ini merugikan semua pihak. Bagi pesantren, stigmatisasi negatif menurunkan kepercayaan masyarakat. Bagi publik luas, polarisasi menghambat kemampuan berdiskusi terbuka tentang isu penting seperti standar keamanan bangunan atau modernisasi kurikulum. Yang paling mengkhawatirkan, polarisasi menggerus kohesi sosial. Hubungan antarteman, keluarga, bahkan rekan kerja bisa saja retak karena perbedaan pandangan.
Merawat Ruang Diskursus Publik yang Sehat
Kontroversi pesantren Oktober 2025 adalah cermin bagi kita semua tentang rapuhnya ruang diskursus publik Indonesia. Ketika informasi dapat dikonstruksi, dimanipulasi, dan diamplifikasi untuk kepentingan tertentu (baik komersial, politik, maupun ideologis) yang menjadi korban adalah kebenaran dan kohesi sosial. Pesantren, sebagai institusi yang telah berkontribusi besar bagi peradaban Indonesia selama berabad-abad, tidak layak diperlakukan sebagai objek sensasi media atau komoditas polarisasi politik.
Kita semua (baca: wartawan, pengelola media, pengguna media sosial, akademisi, tokoh agama, dan pemerintah) memiliki tanggung jawab kolektif untuk merawat ruang publik yang sehat. Ruang di mana perbedaan pendapat tidak berubah menjadi permusuhan, di mana kritik disampaikan dengan data dan empati, dan di mana narasi yang dibangun mencerminkan kompleksitas realitas, bukan sekadar memperkuat prasangka.
Hanya dengan cara itulah kita dapat membangun Indonesia yang tidak hanya beragam secara demografis, tetapi juga dewasa secara diskursus, yakni mampu berdialog lintas perbedaan tanpa kehilangan identitas, dan mampu mengkritik tanpa menghakimi. Pesantren, dengan segala kekuatan dan keterbatasannya, adalah bagian dari keberagaman itu. Dan keberagaman itu harus kita rawat bersama. Semoga! (Abid Rohmanu, Ketua YPP Al-Jawahiriyyah Campurejo)





Recent Comments